- 17/07/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau menjadi sorotan. Menyusul dugaan praktik tidak lazim dalam mempekerjakan orang luar alias bukan pegawai (ASN).
Kepala Kemenag Riau Muliardi diduga mempekerjakan pensiunan ASN Kantor Kanwil Kemenag Riau berinisial H tanpa dasar hukum. Kemenag Riau sudah mempekerjakannya di bagian kepegawaian lebih dari dua tahun.
Pensiunan tersebut diberikan tugas memproses administrasi mutasi, rotasi dan promosi ASN di Kementerian Agama Provinsi Riau sampai terbitnya Surat Keputusan (SK).
Hal ini memicu kekhawatiran potensi kebocoran informasi penting, termasuk rahasia negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Riau.
Praktik ini juga berpotensi merusak sistem kerja ASN bagian kepegawaian Kemenag Riau. Karena semestinya pekerjaan itu dilakukan pejabat fungsional Kepegawaian.
Tokoh masyarakat, juga mantan Kepala Kanwil Kemenag Riau Asyahari Nur mengingatkan bahaya mempekerjakan pensiunan, terutama di instansi strategis pemerintahan.
Ia menilai kebijakan tersebut berisiko membuka celah kebocoran rahasia negara dan menimbulkan persoalan integritas.
"Ketika seorang pegawai sudah pensiun, maka ikatan formal dan strukturalnya dengan lembaga negara telah berakhir. Jika masih diberi akses terhadap dokumen penting atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan, maka ini berpotensi membuka peluang kebocoran informasi yang bersifat strategis," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, alasan kebutuhan tenaga dari luar tidak bisa menjadi pembenaran jika mengabaikan potensi dampak negatif terhadap keamanan institusi.
Sebab, kenapa tidak mempekerjakan SDM yang ada di instansi itu saja. Kalau pegawai aktif jika terjadi kebocoran informasi penting ada sanksi nya. Tapi kalau pihak luar tidak ada sanksi.
"Jangan sampai loyalitas yang sudah tidak terikat secara kelembagaan dimanfaatkan pihak luar untuk menggali informasi penting. Ini berbahaya, apalagi bila menyangkut dokumen negara. Apalagi terlibat memproses mutasi pegawai," tambahnya.
Ia meminta Kementerian Agama Riau agar lebih selektif. Ia mendorong posisi strategis diisi pegawai aktif yang masih berada dalam sistem pengawasan.
Pengamat pemerintahan Saiman Pakpahan mengatakan seorang ASN yang sudah pensiun tidak ada lagi hubungannya dengan kelembagaan. Mereka tidak punyak hak lagi atau kewajiban dengan kantornya.
"Mereka yang sudah pensiun, sudah tidak terhubung secara kelembagaan. Mereka yang sudah pensiun, tidak lagi punya hak dan kewajiban dengan kantor mereka yang lama," ujar Saiman Pakpahan, Sabtu (12/7/2025) menjawab wartawan.
Bahwa pensiunan masih di berikan kesempatan mengabdi, biasanya ada di perguruan tinggi, seperti professor emeritus, karena keilmuan yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.
"Kalau di instansi pemerintahan, apalagi pensiunan bekerja aktif layaknya masih berstatus pegawai aktif, ada dugaan norma kepegawaian dan norma kepatutan yang dilanggar," terangnya.
Terkait praktik tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Riau H Muliardi belum berhasil dijumpai. Konfirmasi melalui jaringan whatsap juga tidak dibalas. Salah seorang staf di kemenag mengatakan pimpinannya sedang diluar kota.
"Pimpinan sedang dinas luar bang, ke Jakarta," ujar pegawai tersebut.
Kepala bagian Tata Usaha Kemenag Riau Rahmat Suhadi didampingi Ketua Tim Kepegawaian Edi Tasman dan Jandri staf kepegawaian mengakui adanya pensiunan ASN yang membantu pekerjaan di Kemenag.
Rahmat enggan membeberkan pekerjaan yang diberikan kepada pensiunan tersebut. Tapi, mengakui, pensiunan tersebut telah bekerja membantu staf kepegawaian lebih dari dua tahun.
"Hanya memberikan pemikiran saja, karena beliau paham terkait aturan dan regulasi kepegawaian," kata Rahmat.
Terkait aturan dan regulasi mempekerjakan pensiunan di instansi, Rahmat menyebut tidak ada aturan dan regulasinya.
"Itu kebijakan pimpinan, dan soal beban pekerjaan terkait honor tidak ada," ujarnya. (FJ/Rls)
Kemenag Riau Pekerjakan bukan ASN Kemenag Riau Disorot VOXindonews Lazada Shopee