- 14/11/2025
SF. Hariyanto jadi Plt Gubernur Riau.
PEKANBARU (VOXindonews) - Wakil Gubernur Riau SF. Hariyanto resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau menyusul ditetapkannya Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan terhitung mulai kemarin (4/11/2025).
Penunjukan SF. Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau tertuang dalam surat kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13/8861/SJ tertanggal 5 November 2025 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.
Dalam surat kawat tersebut disebutkan bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang SDM Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan. Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Dani M Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. (FJ)
Pelaksana tugas Gubernur Riau SF. Hariyanto Abdul Wahid ditahan Gubernur Riau tersangka VOXindonews Lazada Shopee