- 16/07/2026
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka pengisap di Demak.
DEMAK (VOXindonews) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Tiga pria diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan penangkapan ketiganya dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Dari pengungkapan ini, Yos menuturkan pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial SO (49). Tersangka kedapatan sedang bersama dua orang lain yakni ID (46) dan NR (47) di atas perahu miliknya yang tengah bersandar di sungai.
"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, Yos menyampaikan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," kata Artanto.
Tersangka SO kini telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan dua orang lain yang berada di atas perahu.
"Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI," pungkas Yos. (ADK)
Konsumsi sabu tiga pria diamankan Kabur Demak Polda Jateng VOXindonews Lazada Shopee