- 17/09/2026
Konten kreator Semarang Ari Kurniawan jadi tersangka setelah komentari unggahan kolaborasi.
SEMARANG (VOXindonews) - Konten kreator asal Kota Semarang, Ari Kurniawan (32) alias Ari PM dengan akun Instagram @ari_pm.id jadi tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik usai menerima unggahan kolaborasi dan berkomentar di akun Instagram dr. Mufida Rizqiani Husna.
Dilihat dari akun Instagramnya, Ari menerima lima unggahan kolaborasi dari akun @dr.mufida yang membahas praktik dari salah satu klinik kecantikan yang tidak disebutkan namanya. Ari juga tampak berkomentar 'aduhhhhh' pada salah satu unggahan itu.
Ari Kurniawan juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (14/9/2026). Ia diperiksa selama kurang lebih empat jam dan diberikan sekitar 20 pertanyaan.
"Setelah empat jam ada kurang lebih 20-an pertanyaan yang memang di mana di situ selalu ditanyakan bahwa kenapa saya menerima postingan kolaborasi tersebut dan komen saya unsurnya apa," kata Ari, Senin (14/9/2026).
Ari menjelaskan dia dikenakan pasal tentang pencemaran nama baik. Namun ia mengaku bingung mengapa ikut terseret dalam perkara ini, karena dia merasa hanya menerima kolaborasi unggahan dan turut berkomentar.
"Kasusnya itu saya kena pasal di UU ITE pencemaran nama baik. Jadi ya saya juga bingung karena saya hanya menerima kolaborasi postingan dan komentarnya juga masih ada, komentar saya hanya cuman 'aduh' gitu dan apalah sebagainya itu," ungkap Ari.
Setelah dimintai keterangan, Ari menyebut penyidik menyita akun Instagram dan ponsel miliknya. Menurut dia, barang sitaan itu akan dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Ini ada tadi barang disita yaitu akun Instagram saya disita dan HP saya Samsung juga disita tadi karena untuk barang bukti di persidangan," jelas Ari.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Ari dan dr. Mufida, Zainal Abidin Petir menilai perkara ini termasuk dalam kriminalisasi. Menurut dia, dr. Mufida hanya memberikan edukasi kecantikan dan Ari ikut melakukan kolaborasi unggahan itu.
"Kalau menurut saya, kriminalisasi. Karena Dokter Mufida itu memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan kesehatan kulit, khususnya kecantikan. Ari itu kan hanya repost. Mau memberikan kolaborasi, terkolaborasi dengan Dokter Mufida," ucap Petir.
Petir menyebut dr. Mufida juga punya keahilan terkait dengan perawatan kulit. Sehingga tidak ada salahnya ketika dokter tersebut membahas tentang tema tersebut.
"Dia juga punya keahlian tentang perawatan kulit. Ketika sedang memberikan edukasi, edukasinya melalui media sosial, Instagram. Saya tidak melihat salahnya memberikan edukasi," jelas Petir.
Pada perkara ini, Petir menyebut dr. Mufida tengah membahas klinik yang tidak sesuai dengan standard operational procedure (SOP). Namun, kliennya itu tidak menyebut klinik tertentu.
"Cuma di situ muncul ada klinik yang tidak sesuai SOP. Kemudian ada yang bertanya, 'apakah klinik ini klinik yang...?' Kemudian dia memberikan respons. Saya lupa detailnya, tetapi kemudian ada bagian yang diblur. Jadi, setelah berapa menit, bagian itu diblur. Artinya, di situ tidak ada unsur menyebut secara jelas," kata Petir.
Petir menjelaskan bahwa dr. Mufida juga dilaporkan oleh sesama dokter dari salah satu klinik kecantikan. Menurutnya, pihak pelapor tidak pernah hadir dalam mediasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kepolisian.
"Kemudian profesi, profesi itu tidak boleh dikriminalisasi sebagai profesi dokter dan yang melakukan itu juga dokter. Kemudian yang melaporkan adalah dokter yang sekarang kliniknya sedang menjamur begitu cepat," ujar Petir.
"Mestinya dia klarifikasi, apalagi sudah lebih dari dua kali diadakan mediasi, baik oleh organisasi induknya, IDI, maupun di kepolisian, pelapor tidak pernah mau hadir. Jadi, sudah ada mediasi di kepolisian juga. Pelapor hadir hanya pada fase hukumnya saja," tambahnya.
Petir juga mengungkapkan bahwa jika penanganan perkara ini tidak dilakukan secara hati-hati, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi orang-orang yang melakukan edukasi terkait perawatan kecantikan.
"Kalau polisi tidak hati-hati, maka nanti akan menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan edukasi supaya tidak berdampak. Padahal edukasinya supaya masyarakat berhati-hati dalam penggunaan, khususnya perawatan kesehatan muka maupun badan," ucap Petir.
"Itu kan memberikan edukasi yang baik. Nah, kalau besok ada orang yang memberikan nasihat seperti itu, takutnya malah bahaya dan berdampak tidak bagus," tambahnya.
Terpisah, Kasubdit 1 Dit Ressiber Polda Jawa Tengah, AKBP Rio Gumara mengatakan perkara ini sudah dilaporkan sejak Januari 2026. Saat ini, prosesnya sudah sampai di tahap 1.
"Perkaranya sudah tahap 1 kemarin, sudah kirim ke kejaksaan. Jadi memang barang itu sudah dilaporkan sudah dari Januari 2026," kata Rio saat dihubungi, Senin (14/9/2026).
Duduk perkara kasus ini yaitu dr. Mufida dan Ari dilaporkan atas dugaan menjatuhkan salah satu klinik kecantikan. Menurut Rio, keduanya sempat membuat unggahan yang menyebut klinik tersebut namun sekarang sudah dihapus.
"Ada permasalahan dia menjatuhkan salah satu klinik. Di postingan yang sekarang sudah ada tidak ada. Tapi waktu awal ada menyebutkan dan pelapor sempat screenshot dikirimkan ke penyidik," terang Rio.
Rio menjelaskan pihaknya menerapkan pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dalam perkara ini. Adapun polisi menetapkan dua tersangka yakni dr. Mufida dan Ari.
"Pasalnya yang kita pakai 433 KUHP tentang hina cemar. Tersangka awal itu dari terlapor (dr Mufida) kita tersangkakan, kemudian tambahannya itu saudara Ari, dasarnya petunjuk dari kejaksaan itu," ujar Rio.
Rio menjelaskan alasan Ari turut dijadikan tersangka karena menerima kolaborasi unggahan dari dr. Mufida. Menurutnya, tindakan tersebut berarti Ari turut mengunggah hal yang sama.
"Dalam postingan dia kolab dengan saudara ini, saudari dokter itu. Karena dia masuk dalam kolaborasi, jadi dianggap ikut memposting juga hal yang sama," ucap Rio.
Rio mengungkapkan sudah ada mediasi yang dilakukan antara pihak klinik dengan dr. Mufida. Dengan adanya penambahan tersangka yaitu Ari, ia mengungkapkan masih ada kemungkinan mediasi kembali dilakukan.
"Sudah diberikan ruang mediasi dua kali. Tapi nanti kita mau kasih lagi ruang mediasi karena kan ada tersangka baru nih atas nama saudara Ari. Kalau memang berkenan bisa kita ajukan untuk restorative justice. Cuman belum ada petunjuk lanjut ini," jelas Rio. (ADK)
Konten kreator Semarang unggahan kolaborasi PLN UU ITE VOXindonews Lazada Shopee