VOXKampar

Jumpai Bupati Kampar, 4 Desa di Kenegerian Buluh Nipis Minta Pengakuan Hak Hukum Adat

Redaktur : Fendri Jaswir
Jum'at, 16 Oktober 2026 16:22 WIB
Tokoh adat kenegerian Buluh Nipis beraudiensi dengan Bupati Kampar Ahmad Yuzar.

BANGKINANG (VOXindonews) – Empat desa yang berada di Ulayat Adat Kenegerian Buluh Nipis, Kabupaten Kampar, meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk memberikan pengakuan resmi terhadap hak masyarakat hukum adat di wilayah mereka. Keempat desa tersebut adalah Desa Buluh Nipis, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Kepau Jaya.

Permintaan itu disampaikan langsung dalam audiensi di Kantor Bupati Kampar pada hari Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Adat yang sebelumnya digelar di Balai Adat Putri Sulung, Desa Buluh Nipis.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh adat, di antaranya : Suardi selaku Pucuk Pimpinan Adat Maha Raja Besar alias Datuk Bosau; Nasrun Efendi yang bergelar Datuk Ganti Marajo, Penghulu Adat Desa Pangkalan Baru; Datuk Singo, Penghulu Adat Desa Buluh Nipis; Datuk Paduko Marajo, Penghulu Adat Desa Pangkalan Serik; dan Datuk Penghulu Mudo, Penghulu Adat Desa Kepau Jaya. Serta perangkat adat dan perangkat desa dari keempat desa.

Dalam paparannya, sebagai juru bicara, Nasrun Efendi selaku Datuk Ganti Marajo menegaskan bahwa maksud utama kedatangan mereka adalah meminta pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Ulayat Adat Kenegerian Buluh Nipis yang meliputi 4 desa, yaitu Desa Buluh Nipis, Pangkalan Baru, Pangkalan Serik, dan Desa Kepau Jaya.

“Kami dengan sangat berharap Bapak Bupati beserta jajaran memberikan pengakuan hak masyarakat hukum adat di wilayah kami, setidak-tidaknya dalam bentuk Surat Keputusan masyarakat hukum adat Kenegerian Buluh Nipis,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut sangat penting agar masyarakat adat memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam mengelola dan mempertahankan wilayah adatnya.

Nasrun memaparkan, menurut tombo adat, keberadaan masyarakat di Ulayat Adat Kenegerian Buluh Nipis diperkirakan sudah ada sejak abad ke-17. Masyarakat di wilayah itu masih menjalankan adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun.

Wilayah adat tersebut terbagi dua oleh sungai. Di bagian selatan sungai terdapat tiga desa, sedangkan di utara sungai ada Desa Pangkalanbaru. Struktur adat dipimpin oleh Pucuk Pimpinan Adat Maha Raja Besar alias Datuk Bosau, yang membawahi empat penghulu adat dan 30 datuk. Keempat penghulu adat tersebut adalah Datuk Ganti Marajo di Desa Pangkalanbaru, Datuk Singo di Buluh Nipis, Datuk Paduko Marajo di Pangkalan Serik, dan Datuk Penghulu Mudo di Kepau Jaya.

Batas wilayah adat mengacu pada tombo dan persumpahan tiga kerajaan, yaitu Kerajaan Siak, Kerajaan Pelalawan, dan Kerajaan Pagaruyung. Berdasarkan peta poligon yang dihitung berdasarkan tombo menggunakan teknologi GPS, luas wilayah adat mencapai sekitar 38.164 hektar.

Aset adat mencapai 14.744 hektar dari total luas wilayah adat tersebut, meliputi lahan hutan, ladang, kebun karet, sungai, danau, dan tasik. Di dalamnya terdapat hutan larangan, Sungai, Danau, Suak, serta sejumlah tasik yang menjadi sumber kehidupan nelayan setempat.

Namun, Nasrun mengungkapkan, saat ini masyarakat telah kehilangan akses atas lahan dan sumber kehidupan. Banyak warga yang beralih menjadi kuli dan pemulung buah sawit.

“Sekarang tidak ada lagi lahan petani. Masyarakat hidup menjadi kuli, kemudian menjadi pemulung buah sawit,” katanya.

Ia juga menyebut lahan adat banyak dikuasai pihak lain dengan SK dan surat izin prinsip, sehingga merugikan masyarakat. Masyarakat adat di wilayah tersebut tidak bisa lagi berusaha di wilayahnya padahal semenjak dahulunya merupakan tanah adat, nenek moyang mereka.

Masyarakat meminta kepada Bupati agar pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat diterbitkan sehingga memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi masyarakat.

Respons Bupati Kampar

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyatakan akan menampung semua masukan dan keluhan warga.

“Sebagai pemimpin, saya menampung segala masukan dan keluhan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Bupati berjanji akan mengkaji permohonan pengakuan masyarakat hukum adat tersebut sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah, katanya, akan selalu hadir di tengah masyarakat. Tindak lanjut akan disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Terkait proses penetapan hak, Bupati menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan bekerja sesuai peraturan. Ia berjanji akan melakukan permohonan, melaporkan secara berkala, dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kami, kami akan melakukan permohonan untuk memproses masyarakat adat ini. Kami laporkan secara berkala dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (AZ)

Hak hukum Adat Kenegerian Buluh Nipis Masyarakat adat Bupati Kampar VOXindonews Lazada Shopee