VOXNasional

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Perbarui Aturan Usia Pensiun

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 03 November 2026 06:03 WIB
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana Tirtawiguna mendesak pemerintah memperbarui aturan usia pensiun pekerja.

SEMARANG (VOXindonews) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materiil nomor 18/P/HUM/2026 dan membatalkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2025 tentang Usia Pensiun dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Serikat pekerja mendesak pemerintah segera membuat aturan baru.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi jaminan pensiun nasional," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana Tirtawiguna kepada awak media di Semarang, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Henry, Pasal 15 pada PP nomor 45 tahun 2025 telah dibatalkan dan tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya putusan MA beberapa waktu lalu. Alasannya yakni bertentangan dengan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Dalam putusan nomor 18 P/HUM/2026 tanggal 11 Agustus 2026, MA menyatakan pasal 15 PP Nomor 45 tahun 2015 yang mengatur manfaat usia jaminan pensiun 57 tahun pada 2019 dan naik bertahap setiap tiga tahun sampai dengan usia 65 pada tahun 2043, tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," terang Henry.

Henry menjelaskan satu poin yang disorot MA adalah jaminan pensiun yang tidak akan diterima pekerja jika meninggal sebelum mencapai batas usia pensiun. MA disebut membandingkan dengan PNS serta TNI Polri yang menerima jaminan pensiun di awal bulan berikutnya.

*MA juga menyoroti kemungkinan para pekerja yang meninggal dunia setelah memasuki usia pensiun namun belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, maka pekerja tersebut tidak pernah menerima jaminan pensiun," ucap Henry.

"Hal ini akan berbeda apabila pasal 15 PP Nomor 45 tahun 2015 mengatur bahwa jaminan pensiun akan diberikan kepada pekerja pada awal bulan berikutnya setelah yang bersangkutan memasuki batas usia pensiun seperti halnya yang dialami oleh PNS dan anggota TNI Polri," tambahnya.

Dari sisi pekerja, Henry menjelaskan pasal 15 dalam PP tersebut dinilai memberatkan. Karena setiap tiga tahun sekali batas usia untuk memeroleh manfaat jaminan pensiun akan naik hingga maksimal 65 tahun, padahal usia rata-rata pensiun di angka 55-58 tahun.

"Program Jaminan Pensiun yang telah disahkan oleh PP 45 Tahun 2015 ada klausul pasal yang saat ini memberatkan bagi para pekerja, yaitu pasal 15 mengenai usia manfaat jaminan pensiun yang menurut pasal 15 dimulai dari usia 57 tahun (di) tahun 2019, naik setiap tiga tahunnya sampai dengan usia 65 tahun di tahun 2043," ujar Henry.

"Hal ini tentunya sangat berdampak bagi pekerja di Indonesia karena pekerja di Indonesia rata-rata usia pensiunnya itu 55 tahun sampai dengan 58 tahun," imbuhnya.

Meski belum ada aturan baru, Henry menilai putusan MA itu menguntungkan bagi pekerja karena nantinya waktu tunggu untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun bakal berubah. Jika mengacu pada pasal lama, pekerja dimungkinkan menunggu hingga 10 tahun untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

"Ini sangat menguntungkan pekerja karena usia pensiun pekerja di Indonesia itu rata-rata 55 tahun setiap perusahaan. Kalau pakai skema yang lama sampai 65 tahun berarti 10 tahun pekerja itu menunggu untuk mendapatkan manfaat jaminan pensiun. 10 tahun belum tentu pekerja itu masih hidup," ucap Henry.

Oleh karena itu, Henry juga mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan baru setelah pasal tersebut dibatalkan. Jika dibiarkan lebih dari tiga bulan setelah putusan MA diketok, maka menurutnya bakal terjadi kekosongan hukum.

"Kami minta ini pemerintah segera membahas ini. Kalau kita berbicara aturan menurut Mahkamah Agung bahwa 90 hari setelah putusan disampaikan, maka pemerintah wajib untuk segera melakukan tindak lanjut yaitu merevisi aturan tersebut. Kalau tidak, akan terjadi kekosongan hukum," terang Henry.

Apabila terjadi kekosongan hukum, Henry menuturkan peserta program jaminan pensiun bisa mengajukan klaim segera setelah berhenti bekerja. Hal ini juga disebut bisa membuat BPJS kesulitan.

"Kalau terjadi kekosongan hukum maka setiap orang yang mengikuti daripada program jaminan pensiun ini maka bisa mengajukan klaim kepada BPJS di saat dia berhenti bekerja. Karena tidak ada aturan mengenai manfaat, kapan orang itu bisa mendapatkan manfaat jaminan pensiun. Kerugiannya tentunya ya BPJS akan kesulitan. Karena akan banyak orang yang klaim sehingga akhirnya bisa bisa jadi akan terjadi ya semacam hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, rush," tutup Henry. (ADK)

Usia pensiun serikat pekerja PP 45/2025 Mahkamah Agung VOXindonews Lazada Shopee